nuansa damai

nuansa damai

Sabtu, 25 Agustus 2012

grammar

relative clause

relative pronoun use example
who subject or object pronoun for people (S Orang + Vb) I told you about the woman ... lives next door.
whom S orang + Subject orang The woman ... I called gave me some information.
whose S orang   + S benda I know the man ... bike is lost.
which /that S benda / hewan  I'll show you the ring ... he gave to me.

vocab

engglis pronouncation Meaning Kind
certain sert'n tertentu Adj
Fabulous answer Febiulos hebat Adj
peculiar /curious pekiulier kyuuries aneh (Jellyfish are peculiar-looking creatures) Adj
quiet please kuayit tenang Adj
Renouth / famous/ popular renauth Terkenal Adj
entirely intirely sepenuhnya Advb
must have
pasti  Advb
order for
agar Advb
purse pers tas kecil advb
Cluse Kluss pentnjuk (noun) N
Continent
Benua N
endurance end durens (my endurance) Data Tahan N
creatures kriecer makhluk (Jellyfish are peculiar-looking creatures) N
flippers
sirip N
jaws jaws moncong buaya N
muscles masels otot N
nightingale naiktinggel Burung bul bul N
Pedicab
Becak N
shark shak hiu N
Spacecraft
trasport udara N
Vehicle Viekel Kendaraan N
whale whell paus N
drift  druif ch melayang (They don't really swim but drift in the currents of the open oceans) Vb
Jellyfish
ubur ubur Vb
over came / cope with
mengatasi Vb
retire/ retiring ritair memensinkan (mengundurkan diri)/ pensiun Vb
Quarrel Kurel bertengar (i dont like quarrel) Vb
revolve riiiiiivolve memutar Vb
sting stiing sengatan (Although they contain a powerful sting) Vb
travel  treeevel berjalan Vb
wanderer wandererrr petualang Vb
abandon abanden membatalkan Vb
irritably dengan marah Adj
eager iger bersemangat Vb
rubbish rabish sampah N

Minggu, 19 Agustus 2012

sejarah


Salah satu akibat yang dapat dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai akibat penyebaran agama Islam yaitu ….
a. Pelestarian kesenian
b. Perkembangan kebudayaan
c. Penggunaan bahasa Melayu
d. Mempertebal rasa kesukuan 
e. Mempercepat proses integrasi

Keuntungan utama yang dapat diperoleh dari pelayanan dan perdagangan antar pulau dan antar daerah adalah ….
a. Mempercepat proses integrasi bangsa Indonesia.
b. Budaya salah satu daerah musnah
c. Saling mengenal suku-suku bangsa. 
d. Menimbulkan persaudaraan antar pulau dan antar daerah
e. Perkawinan antar suku dan antar daerah

Pertumbuhan bahasa Melayu sebagai lingua franca di nusantara mendapat dukungan dari para ….
a. Pedagang dan penyebar agama 
b. Pedagang dan nelayan
c. Petani dan nelayan
d. Petani dan pedagang
e. Buruh dan majikan

Sebagai akibat diterapkannya politik ekonomi liberal pada akhir abad ke-19 terjadi pemindahan penduduk ke industri seperti di
bawah ini, kecuali ….
a. Industri gula 
b. Industri kelapa sawit
c. Industri teh
d. Industri kopi
e. Industri tembakau

Organisasi yang keanggotannya terbuka bagi nonpribumi ialah
a. Indische Partij
b. Sarekat Islam 
c. Budi Utomo
d. PSII
e. PNI


Salah seorang yang  tidak termasuk tokoh Perhimpunan Indonesia adalah …
a. Moh. Hatta
b. Sutomo
c. Gunawan 
d. Sutardjo Kartohadikusumo
e. Ali Sastroamidjojo

Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah terjadi karena faktor dari luar dan dalam negeri. Penyebab dari dalam negeri adalah sebagai akibat, kecuali ….
a. Peranan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan
b. Kesadaran bangsa Indonesia akan harga dirinya sebagai bangsa
    yang ingin hidup bebas merdeka seperti bangsa yang lain
c. Sebagian besar bangsa Indonesia beragama Islam
d. Timbul kaum cerdik pandai akibat politik etis
e. Pengaruh pergerakan kebangsaan Filipina 

Partai Nasional Indonesia memiliki strategi perjuangan yang  bercirikan ….
a. Anti imperalisme
b. Anti radikalisme
c. Anti kapitalisme
d. Nonkoperasi
e. Mendasarkan kekuatannya pada kaum marhaen. 

Seorang tokoh pergerakan  nasional yang semula merupakan  tokoh lokal tetapi kemudian menjadi tokoh nasional pertama adalah ….
a. Dr. Wahidin Soedirohoesodo 
b. Dr. Soetomo
c. Ir. Soekarno
d. Drs. Moh. Hatta
e. Sutan Syahrir

Rapat di Ikada pada bulan September 1945 akhrinya dibubarkan oleh Soekarno – Hatta karena ….
a. Tidak mendapat izin Jepang
b. Tentara Sekutu sudah datang
c. Indonesia belum memiliki tentara sebagai penjaga keamanan
d. Indonesia tidak menghendaki kemarahan Jepang dan Sekutu

e. Menjaga jangan sampai terjadi bentrokan fisik Indonesia – Jepang


Selama MPR dan DPR belum terbentuk, pada tanggal 16 Oktober 1945 KNIP mengusulkan kepada Presiden Soekarno agar diberi hak ….
a. Eksekutif
b. Legislatif
c. Yudikatif
d. Prerogatif 
e. Mandat

Pencipta lagu Indonesia Raya adalah ….
a. W. R. Sudirman
b. W. R. Sukirman
c. W. R. Surachman
d. W. R. Sukarni
e. W. R. Supratman 

Dalam menyelesaikan persengketaan antara Indonesia – Belanda, pihak Belanda terpaksa harus meminta saran Inggris untuk ke meja perundingan karena ….

a. Belanda sangat tergantung pada Inggris
b. Belanda dipaksa oleh Inggris untuk berunding dengan Indonesia.
c. Belanda menganggap bahwa dengan perundingan  lebih efektif dari pada peperangan
d. Pihak internasional menganjurkan agar Belanda tidak menggunakan kekerasan. 
e. Belanda mau berunding dengan pihak Indonesia kalau tempat perundingan di negeri Belanda.


Pada tanggal 14 April 1949 atas inisiatif Komisi PBB untuk Indonesia diadakan perundingan R. I – Belanda bertempat di Hotel Des Lades, Jakarta di bawah pimpinan ….
a. Van Royen 
b. Van Der Velde
c. Merle Cochran
d. Sir Achibald Clark Keer
e. Walter Foote


Pada tanggal 4 Agustus 1949 telah disusun delegasi Republik  Indonesia untuk menghadiri Konferensi Meja Bundar yang  diketuai oleh ….

a. Sri Sultan Hamengku Buwono IX
b. Sultan Hamid
c. Moh. Roem 
d. Drs. Moh. Hatta
e. T. B. Simatupang

Tokoh yang menolak kedatangan TNI ke Sulawesi Selatan adalah ….
a. Soumokil
b. Andi Azis 
c. Westerling
d. Kahar Muzakar
e. Worang

Sebelum berlangsung Konferensi Asia Afrika I pada tahun 1954 telah diadakan Konferensi Kolombo yang bertujuan untuk ….
a. Membahas masalah Vietnam, menghadapi Konferensi New Delhi, mengadakan KAA.
b. Membahas masalah Kamboja, menghadapi Konferensi Jenewa, mengadakan KAA
c. Membahas masalah Singapura, menghadapi Konferensi Jenewa, mengadakan KAA
d. Akan mengadakan KAA, membahas Konferensi Bogor, membicarakan masalah Vietnam. 
e. Membahas masalah Vietnam, menghadapi Konferensi Jenewa akan menyelenggarakan KAA.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 lahir karena ….
a. Dimulainya gerakan Manipol USDEK
b. Gagalnya konstituante membuat UUD baru
c. Dihapuskannya dasar negara Pancasila
d. Diselamatkannya dasar negara Pancasila 
e. Dihapuskannya seluruh ketentuan tentang terbentuknya negara RIS

Pada tanggal 19 Desember 1961 Presiden Soekarno mengucapkan Tri Komando Rakyat (Trikora) dari kota ….
a. Jakarta
b. Yogyakarta 
c. Semarang
d. Surabaya
e. Surakarta



Uni Soviet berusaha menanamkan pengaruhnya di negara- negara lain melalui ….
a. Perang dingin
b. Penciptaan sputnik
c. Politik air hangat
d. Pakta warsawa
e. Kerjasama dalam ideologi komunis 

Dalam KTT VI yang diselenggarakan di Havana, Kuba dari tanggal 3 sampai 7 September 1979, Indonesia yang  diwakili oleh Wapres Adam Malik mengusulkan prinsip 5D untuk membantu perdamaian. Prinsip 5D yang harus dimiliki Gerakan Non Blok seperti di bawah ini, kecuali ….
a. Democracy
b. Dehidration
c. Development
d. Detente
e. Decolonization 

Pada tanggal 3 Agustus 1995 Vietnam dinyatakan sebagai anggota ASEAN. ASEAN mengharapkan Vietnam dapat mengubah corak perekonomiannya yang sosialis komunis menjadi ekonomi ….
a. Industri
b. Pasar
c. Kapitalis
d. Liberalis 
e. Terpimpin

Revolusi hijau di Indonesia dimulai sejak adanya ….
a. UU Agraris oleh pemerintah Belanda tahun 1870
b. Ditemukannya padi varietas unggul tahan wereng
c. Setelah Indonesia masuk ASEAN mengenal IR I
d. Setelah Indonesia memiliki pupuk buatan UREA
e. Setelah Indonesia mengenal obat pembasmi hama pestisida 

Pembangunan SKSD Palapa dimaksudkan dalam rangka ….
a. Percepatan pencerdasan kehidupan bangsa.
b. Meningkatkan sarana telekomunikasi 
c. Memudahkan warga untuk saling berhubungan
d. Membuat jaringan hubungan cepat antar warga bangsa Indonesia.
e. Agar semua rakyat Indonesia mempunyai kebanggaan terhadap kemajuan Iptek.



Pembangunan yang  ramah lingkungan merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan hidup. Hal ini harus tercermin dari kinerja ….
a. Seluruh sektor pembangunan 
b. Pembangunan industri
c. Pembangunan pertanian
d. Pembangunan transportasi
e. Pembangunan telekomunikasi






kebijaksanaan pemerintah







Kerja paksa dan wajib kerja dihapuskan di Indonesia sejak diterimanya Konvensi No. 29 sebab ….
a. Indonesia sebagai anggota PBB
b. Bertentangan dengan hak asasi manusia 
c. Terjadi tuntutan mahasiswa
d. Munculnya era reformasi
e. Terjadinya gejolak di masyarakat

Dalam suasana krisis moneter tidak sedikit bank yang dilikuidasi untuk melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja bank. Oleh karena itu, mulai PP No. 17/1999 tanggal 27 Februari 1999 pemerintah membentuk badan yang  bertugas untuk meningkatkan kinerja bank, yaitu ….
a. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
b. Badan Perancang Pembangunan Nasional
c. Dewan Perbanas (Perbankan Nasional)
d. Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
e. Badan Penanaman Modal Asing


Agar negara bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 28/1999 sebab
a. Telah menjamurnya masalah perilaku kolusi
b. Penyalahgunaan telah biasa di masyarakat.
c. Korupsi telah membudaya pada pegawai
d. Nepotisme merupakan kebiasaan masyarakat
e. KKN bertentangan dengan keadilan. 

Dewasa ini orang tidak lagi memiliki kekhawatiran terhadap perbuatan subversi sebab Undang-Undang No. 11/PNPS/1963 tentang subversi telah dicabut melalui Undang-Undang No. 26/1999 sebab ….
a. Presiden menghendaki
b. Bertentangan dengan HAM 
c. Atas usul hak inisiatif DPR
d. Terjadinya tuntutan kontras
e. Terjadinya berbagai tindak kejahatan

Menurut pasal 3 Undang-Undang tentang Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum bahwa penyampaian pendapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan asas-asas berikut, kecuali ….
a. Asas profesionalitas
b. Asas proporsionalitas 
c. Asas musyawarah dan mufakat
d. Asas kepastian hukum dan keadilan
e. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban

Menurut pasal 1 Undang-Undang Pemilihan Umum, bahwa pemilihan umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem ….
a. Demokrasi perwakilan dengan utusan tiap golongan
b. Campuran dengan proporsional dan representatif
c. Pusat dan daerah pemilihan dengan stelsel daftar
d. Proporsional berdasarkan stelsel daftar 
e. Representatif berdasarkan stelsel daftar

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkeinginan untuk menjadi anggota partai politik ketentuannya diatur dalam a. PP RI No. 30 tahun 1999
b. PP RI No. 29 tahun 1999
c. PP RI No. 13 tahun 1999
d. PP RI No. 12 tahun 1999 jo No. 5 Tahun 1999 
e. PP RI No. 8 tahun 1999 jo NO. 5 Tahun 1999

Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan bahwa dilaksanakannya pemilihan umum setiap 5 (lima) tahun sekali, dimaksudkan untuk ….
a. Memilih presiden
b. Mengisi keanggotaan MPR
c. Melengkapi keanggotaan DPRD Tk. I dan II 
d. Menetapkan dan mengesahkan GBHN 5 (lima) tahun ke depan
e. Membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan.







Jumlah kursi anggota DPR RI di masing-masing daerahpemilihan ditetapkan oleh ….
a. Presiden
b. Komisi Pemilihan Umum 
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Panitia Pemilihan Indonesia
e. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Untuk menghindari pola perdagangan monopoli, pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang larangan prakti monopoli dan persaingan tidak sehat, yaitu ….
a. UU No. 2 Tahun 1999
b. UU No. 3 Tahun 1999
c. UU No. 4 Tahun 1999 
d. UU No. 5 Tahun 1999
e. UU No. 8 Tahun 1999


Amanat Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur melalui
a. Peraturan Pemerintah
b. Penetapan Presiden
c. Undang-undang 
d. Ketetapan MPR
e. Keputusan Presiden

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sekarang ini adalah ….
a. No. 2/1989
b. No. 2/1999
c. No. 3/1989 
d. No. 3/1999
e. No. 4/1999


Pelaksanaan pendidikan yang diatur melalui PP No. 29/1990 adalah jenjang pendidikan pada tingkat ….
a. Pendidikan dasar 
b. Pendidikan menengah
c. Pendidikan tinggi
d. Pendidikan luar biasa
e. Pendidikan luar sekolah


Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang ….

a. Memberikan dukungan pelaksanaan pendidikan
b. Mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan 
c. Bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
d. Merencanakan seperangkat aturan mengenai isi dan bahan pelajaran
e. Berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur tertentu.


Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun
untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh ….
a. Kepala sekolah
b. Rapat dewan guru
c. Ketua yayasan pendidikan
d. Kepala kantor wilayah Depdikbud
e. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 

Sesuai dengan Pasal 18 PP No. 28/1990, yang dimaksud dengan penilaian pada pendidikan dasar mencakup hal-hal berikut, kecuali ….
a. Pelaksanaan kurikulum
b. Kegiatan guru dalam memberi nilai
c. Kegiatan dan kemajuan belajar siswa
d. Guru dan tenaga kependidikan lainnya
e. Satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan 

Sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksudkan dengan pendidikan menengah adalah sebagai berikut, kecuali ….
a. Pendidikan umum
b. Pendidikan kejuruan
c. Pendidikan kedinasan
d. Pendidikan keagamaan
e. Pendidikan luar sekolah 

Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan diangkat oleh pejabat yang berwenang, digaji dan diserahi tugas negara disebut ….
a. Pegawai negeri 
b. Pegawai negara
c. Pejabat negara
d. Petugas negara
e. Pejabat administrasi



Yang dimaksud dengan pembinaan pegawai negeri sipil sebagai berikut, kecuali ….
a. Pendidikan
b. Pemindahan
c. Pemutasian
d. Pengangkatan
e. Pemberhentian 

Di dalam peraturan pemerintah rentangan usia untuk menjadi pegawai negeri adalah ….
a. Serendah-rendahnya 16 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
b. Serendah-rendahnya 17 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun
c. Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
d. Serendah-rendahnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 39 tahun
e. Serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun



Setiap pegawai negeri sipil memiliki hak untuk cuti sebagai berikut,    kecuali ….
a. Cuti hamil
b. Cuti besar 
c. Cuti sakit
d. Cuti tahunan
e. Cuti karena alasan penting


Apabila seorang pegawai negeri meninggalkan tugas dan  kewajibannya selama 6 (enam) bulan atau lebih berturut-turut secara tidak sah, sanksinya adalah ….
a. Dinonaktifkan
b. Diberhentikan tidak hormat 
c. Pembayaran gajinya ditunda
d. Diberhentikan dengan hormat
e. Diberi peringatan/teguran keras.

Apabila seorang pegawai negeri mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya dalam dinas, pegawai itu akan menerima kompensasi berupa perawatan, tunjangan atau uang duka. Hal ini diatur oleh PP No.12/1981 sebab ….
a. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
b. Memberikan santunan kepada keluarga

c. Merupakan hak pegawai 
d. Suatu keharusan bagi pemerintah
e. Pegawai sudah membayar premi asuransi

Berikut ini kegunaan tata usaha kepegawaian, kecuali ….
a. Dasar pembinaan bagi pegawai negeri sipil 
b. Membantu instansi dalam menyelesaikan mutasi pegawai
c. Penyusunan tata usaha kepegawaian yang  tertib dan teratur
d. Pemberi penilaian guna kepentingan kenaikan pangkat setiap pegawai.
e. Bahan pertimbangan untuk menentukan anggaran pendapatan dan belanja.

Batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun apabila yang bersangkutan menjabat jabatan-jabatan berikut, kecuali ….
a. Pengawas SLTA dan SLTP 
b. Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTA
c. Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTP
d. Guru yang ditugaskan secara penuh pada SD
e. Guru Taman Kanak-Kanak, SD dan pendidikan agama.

silogisme

Susilo adalah siswa yang paling pandai di kelasnya. Edy 
kalah pandai dibanding Leonardo, tetapi Lonardo sama 
pandainya dengan Viki. 
Viki lebih pandai dari Natsir. 
a. Leonardo tidak lebih pandai daripada Edy. 
b. Edy tidak kalah pandai daripada Susilo 
c. Viki lebih pandai daripada Susilo 
d. Viki lebih pandai daripada Edy 
e. Natsir lebih pandai daripada Leonardo


Semua karyawan harus hadir dalam rapat rutin. 
Sementara office boy adalah karyawan. 
a. Semua yang hadir dalam rapat rutin adalah office boy. 
b. Sementara peserta rapat rutin bukan karyawan. 
c. Sementara peserta rapat rutin adalah office boy. 
d. Semua office boy hadir dalam rapat rutin. 
e. Semua yang hadir bukan office boy. 

Tabungan Anita lebih banyak daripada jumlah tabungan 
Betty dan Kiki. Tabungan Betty lebih banyak daripada 
tabungan Kiki. Tabungan Dian lebih banyak daripada 
jumlah tabungan Anita, Betty, dan Kiki. 
a. Tabungan Anita lebih banyak daripada tabungan Dian. 
b. Jumlah tabungan Dian dan Kiki sama dengan jumlah tabungan Anita dan Betty. 
c. Tabungan Dian merupakan penjumlahan tabungan Anita, Betty, dan Kiki. 
d. Yang mempunyai tabungan paling banyak adalah Anita.
e. Kiki mempunyai tabungan paling sedikit. 



Semua penyanyi adalah artis. Sementara penyanyi 
adalah bintang film. 
a. Sementara bintang film adalah artis. 
b. Sementara artis adalah bukan penyanyi. 
c. Semua bintang film adalah artis. 
d. Sementara penyanyi bukan bintang film. 
e. Sementara penyanyi bukan artis.


Ketika ayah dan ibu Hermawan menikah, masing-masing 
telah memiliki seorang anak. Sekarang Hermawan lahir 
persis setahun setelah perkawinan tersebut, dan memiliki 
4 saudara. 
a. Hermawan memiliki 2 orang adik kandung 
b. Hermawan merupakan anak tertua dalam keluarga. 
c. Hermawan tidak memiliki saudara tiri. 
d. Hermawan memiliki 4 orang adik. 
e. Hermawan merupakan anak tunggal dari perkawinan 
kedua.

       Tips: ambillah kesimpulan dari setiap kalimat. 
                 Ketika ayah dan ibu Hermawan menikah, masing-masing telah  memiliki seorang anak. 
                berarti Hermawan memiliki 2 kakak tiri. 
       
     Hermawan lahir persis setahun setelah perkawinan tersebut, dan memiliki 4 saudara.



    berarti Hermawan memiliki 2 saudara lagi, dan keduanya  
adalah saudara kandung. 

    Kesimpulan yang benar: 
    Hermawan memiliki 2 adik kandung.   [a] 



matematika


Bambang meninggalkan kota A pukul 6:15. dan sampai  di kota B pukul 9:45. jika dia 
mengendarai mobilnya dengan kecepatan rara-rata 60km/jam, dan dia beristirahat satu jam untuk 
makan, berapa km jarak A ke B.

a. 210 km
b. 175 km
c. 150 km
d. 135 km
e. 90 km

                          Selisih waktu 3,5 – 1 = 2,5 jam x 60 km/jam = 150 km (jawaban c)

Jika sebuah bujur sangkar P luasnya 64 dan sisinya = x dan Q adalah sebuah empat persegi 
panjang, dimana salah satu sisinya 4, dan sisi lainnya y, bila P=Q, maka
a. X > y
b. X < y
c. X = y
d. X dan y tak bisa ditentukan
e. X = 2y
1.                                    X2 = 64 cm2   maka X = 8              Ã  64 = 4 x 16   Ã  Y=16 maka X<y (jawaban b)



jika seorang berjalan menempuh jarak  (2/5) km dalam 5 menit, berapa kecepatan rata-rata perjalanan orang tersebut dalam 1 jam?
a. 4 km
b. 4,2 km
c. 0,4 km
d. 4,8

 2/5 km dalam 5 menit à 0,4 km dalam 5 menit    à 1 jam = 5 menit x 12 à maka 0,4 x 12 = 4,8 km / jam (jawaban d)

seorang siswa memperoleh nilai 91, 88, 86 dan 78 untuk empat mata pelajaran. Berapa nilai yang 
harus diperoleh untuk mata pelajaran ke lima agar dia memperoleh rata-rata 85.

a. 86
b. 85
c. 84
d. 82
e. 80



1.       91+88+86+78+x  =  85x5  à 425 = 79 + 164 = 243 à 425-243 = 82 (jawaban d)
s    
   Sebuah bejana berbentuk silinder berisi air 1/3 nya. Jika ditambah air 3 liter lagi, bejana ini menjadi berisi 1/2 nya. Berapa liter kapasitas bejana itu ?
    a. 15   
    b. 18
    c. 24
    d. 27
    e. 30
        Coba coba aja à acak ambil 18 bagi 2 = 9 kurang 3 = 6 (1/3 dari 18)   (jawaban b)

    jika x rupiah dibagi merata pada n orang, setiap orang akan memperoleh bagian Rp. 60.000, = jika seorang lain bergabung pada kelompok di atas dan jika x rupiah dibagi merata, setiap orang sekarang memperoleh Rp. 50.000, beraparupiahkah x ?  
    a   . 3.000.000
    b. 2.500.000
    c. 500.000
    d. 300.000
    e. 250.000
      Rp. 60.000 n = Rp X    
Rp. 50.000 (n+1) = Rp X
Kesimpulan  Ã  60.000 n = 50.000 n + 50.000
                              10.000 n = 50.000
                                             N = 5 orang à Rp.60.000 x 5 = Rp.300.000 (jawaban d)
      
     
     Jika tabung P tingginya dua kali tinggi tabung Q dan jari-jarinya setengah dari tabung Q, 
perbandingan isi tabung P terhadap isi tabung Q adalah :

     a. 1 : 4
     b. 1 : 2
     c. 1 : 1
     d. 2 : 1
     e. 4 : 1
           Tp= 2Tq        
           Rp=0.5Rq
           Vp = pi Rp Rp Tp
                 = pi  0.5   0.5 Rq Rq 2Tq
           Vq = Pi  Rq Rq Tq
       Maka = Vp / Vq =  0.5 / 1  = ½  (jawaban b)

9Seorang pedangang menjual sebuah barang dengan harga Rp. 80.000, dan memperoleh laba 25
% dari harga beli. Berapakah harga beli.

   a. 100.000
   b. 96.000
   c. 64.000
   d. 80.000
   e. 120.000
       80 rb = 1,25 X  Ã  x = 80.000 / 1.25    = 64 rb (jawaban c)

1Seorang pekerja dibayar Rp. 800, perjam. Dia bekerja dari pukul 8.00 s/d pukul 16.00. dia akan dibayar tambahan 50 % perjam untuk selewatnya pukul 16.00, jika dia memperoleh bayaran Rp.8.000, pada hari itu, pukul berapa dia pulang.
    a. 16.20
    b. 16.40
    c. 17.00
    d. 17.10
     e. 17.20
      8 jam x 800 = 6.400
8000 – 6400 = 1.600 / (1200) = 1 + 4/12  à 16 + 01.20  = 17.20 (jawaban e)

Sebuah perusahaan mengurangi jam kerja pegawainya dari 40 jam perminggu menjadi 36 jam 
perminggu tanpa mengurangi gaji. Jika seorang pegawai tadinya diberi gaji Rp.x/jam. Berapa 
rupiahkah/jam gajinya sekarang?
a. 40x
b. 10x
c. x/10
d. 9x/10
e. 10x/9 
7.       Logika : Jelas jelas lebih tinggi dengan perbandingan terbalik
 40/36 = 10/9 (x) (jawaban E)

Seorang pekerja mengecet tembok yang tingginya 3 meter dan telah sepertiga selesai. Jika dia 
selanjutnya mengecat tembok 10 meter persegi lagi,  dia sudah akan tigaperempat selesai. 
Berapa meterkah panjang tembok itu.
a. 10
b. 8
c. 6
d. 4
e. 3

Tebak tebak aja  =  3 x 8 = 24  à kalau siap 1/3 maka 8 m3 à kalo siap (10+8= 18) maka ¾    (jawaban b)

Seorang dari titik x berjalan ke timur 1 km, kemudian 2 km ke utara, lalu 1 km ke timur, terus 1 km ke utara, lalu 1 km ke timur, terakhir 1 km ke utara sampai titik y. berapa kilometer jarak titik x dari
titik y.
a. 12
b. 9
c. 7
d. 5
e. 4












Panitia mengedarkan undangan pertemuan untuk 50 wanita dan 70 pria. Jika ternyata 40 % dari undangan wanita dan 50 % undangan pria hadir, kira-kira berapa persen yang hadir?
a. 90
b. 86
c. 48
d. 46
e. 40

  40 % Wanita = 0,4 x 50 = 20 à pria = 0,5 X 70 = 35 à hadir = 55 à persentasi 55 dari 120  = 46 % (jawaban D)








     





Jumat, 17 Agustus 2012

matematika

1.            Waktu di negara S adalah 3 jam lebih cepat daripada negara M.
Sebuah pesawat terbang berangkat dari kota S menuju kota M
pada pukul 5 pagi dan tiba 4 jam kemudian. Pada pukul
berapakah pesawat tersebut tiba di kota M?
a. 2 pagi
b. 3 pagi
c. 4 pagi
d. 6 pagi
e. 9 pagi
 Abaikan dulu perbedaan waktunya!
Berangkat dari S jam 5 pagi, sampai setelah 4 jam kemudian
berarti jam 9 pagi (waktu kota S).
Karena waktu di S lebih cepat 3 jam dibanding kota M, maka
jam 9 di kota S sama dengan baru jam 6 pagi di kota M

2.            Umur rata-rata hitung dari suatu kelompok yang terdiri dari
                guru dan dosen adalah 40 tahun. Jika umur rata-rata para guru
                adalah 35 tahun dan umur rata-rata para dosen adalah 50
                tahun, maka perbandingan banyaknya dokter dan banyaknya
                jaksa adalah ...
a. 1:2
b. 2:1
c. 2:3
d. 3:2
e. 3:1


3.            Delapan tahun yang lalu umur Farhan sama dengan tiga kali
umur Dian. Sekarang umur Farhan dua kali umur Dian.
                Berapakah jumlah umur mereka sekarang?
a. 36
b. 42
c. 45
d. 46
e. 48
 
 Misal umur Farhan sekarang = F 
dan umur Dian sekarang = D 
Sekarang, umur Farhan 2 kali umur Dian,
maka  F = 2D

tahun yang lalu, umur Farhan 3 kali umur Dian,
maka  F – 8 = 3 (D – 8)
 2D–8 = 3D – 24
 D = 16 
Jadi umur Dian sekarang adalah 16  tahun.
umur Farhan = 32 tahun (2 kali umur Dian).
Jadi, jumlah umur mereka sekarang adalah 48 tahun



4.            Sebuah truk berangkat pada pukul 08.10 menuju kota S
dengan kecepatan rata-rata 40 Km/jam. Sebuah sedan
menyusul dari tempat yang sama dan berangkat pada pukul
08.40 dengan kecepatan 60 Km/jam. Jika rute kedua
                kendaraan tersebut sama dan tidak ada yang berhenti, maka
                pukul berapa sedan terebut akan menyalip truk?
a. 10.20
b. 10.00
c. 09.40
d. 09.35
e. 09.45


tata negara


Suatu organisasi kekuasaan yang memiliki kedaulatan disebut
a. Pemerintahan
b. Kerajaan
c. Negara 
d. Kekuasaan
Teori yang menyatakan bahwa adanya negara di dunia ini  adalah atas kehendak Tuhan disebut ….
a. Teori teokrasi
b. Teori kekuasaan
c. Teori perjanjian
d. Teori kedaulatan
e. Teori politik
Terbentuknya negara melalui adanya kelebihan dan dominasi  seseorang atas orang lain, pemahaman itu merupakan intisari  dari ….
a. Teori perjanjian
b. Teori pemerintahan
c. Teori politik
d. Teori yuridis
e. Teori kekuasaan
Di bawah ini adalah teori-teori asal mula terjadinya negara, kecuali ….
a. Teori ketuhanan
b. Teori kedaulatan
c. Teori kekuasaan
d. Teori perjanjian masyarakat 
e. Teori hukum alam
Berdirinya suatu negara dapat diakui apabila memiliki unsur  utama, yaitu …
a. Tentara
b. Rakyat
c. Perjanjian
d. Rekomendasi PBB
e. Pejabat
Unsur-unsur adanya negara adalah ….
a. Rakyat, kepala negara, UUD
b. Wilayah, UUD, rakyat
c. Penduduk, kedaulatan, pengakuan luar negeri
d. Rakyat, wilayah, pengakuan luar negeri
e. Rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat
Untuk berdirinya suatu negara perlu adanya “pengakuan dari  negara lain”, hal ini merupakan unsur
a. Mutlak
b. Fakultatif
c. Penting
d. Tambahan
e. Tidak jaminan
Berdirinya negara Republik Indonesia bukanlah semata-mata  menentang penjajahan, tetapi bertujuan untuk
a. Mengusir Belanda dari bumi Indonesia. 
b. Membalas kekejaman para penjajah
c. Memiliki presiden bangsa sendiri
d. Melindungi segenap bangsa dan tanah air.
e. Memperoleh kesempatan untuk maju.
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang terdiri dari  bermacam-macam suku bangsa, oleh karena itu harus
a. Memberikan pelayanan terbaik
b. Memperhatikan kesempatan berusaha
c. Memajukan kesejahteraan umum
d. Mengutamakan pembangunan ekonomi
e. Melestarikan kehidupan setiap suku
Salah satu tujuan didirikannya negara Republik Indonesia  adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karena itu
a. Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk  agamanya.
b. Tiap-tiap warga negara berhak dalam membela negara
c. Tiap-tiap warga negara berhak mendirikan organisasi
d. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
e. Negara menjamin kebebasan penduduk untuk bekerja.
Tujuan negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan dunia internasional adalah ….
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
d. Melaksanakan ketertiban dunia
e. Memajukan kerjasama regional
Tujuan negara Republik Indonesia yang sekaligus menjadi  dasar bagi terciptanya masyarakat yang  adil dan makmur  adalah ….
a. Memajukan kesejahteraan umum
b. Mewujudkan keadilan sosial
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Menjaga ketenteraman masyarakat 
e. Meningkatkan taraf hidup rakyat.
Suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki kekuasaan  asli para pemerintah pusat, negarar tersebut berbentuk ….
a. Serikat
b. Dominion
c. Kesatuan
d. Protektorat
e. Uni
Suatu negara yang merupakan gabungan dari negara-negara  bagian disebut negara ….
a. Serikat
b. Dominion
c. Kesatuan
d. Protektorat
e. Uni
Bentuk pemerintahan ideal yang dipimpin oleh sejumlah orang  cendekia dan sesuai dengan pikiran keadilan, dinamakan ….
a. Tirani
b. Monarki
c. Oligarsi
d. Demokrasi
e.Aristokrasi
Suatu pemerintahan yang dilakukan oleh seluruh rakyat guna  kepentingan seluruh rakyat disebut pemerintahan
a. Tirani
b. Monarki
c. Oligarsi
d. Demokrasi
e. Aristokrasi
Menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945, negara Indonesia ialah  negara kesatuan yang berbentuk  
a. Kerajaan
b. Persatuan
c. Republik
d. Federasi
e. Perserikatan
Norma atau aturan utama yang  menetapkan kaidah tentang  hubungan antara pribadi manusia dengan Tuhan dan dengan sesama manusia, serta lingkungan hidup adalah norma ….
a. Agama
b. Filsafat
c. Kesusilaan
d. Hukum
e. Kesopanan
 Aturan yang dapat menjamin ketertiban negara dan rakyat, batas kekuasaan dan keadilan, hak dan kewajiban penduduk  dalam negara, disebut norma….
a. Hukum
b. Agama
c. Filsafat
d. Kesusilaan
e. Adat
Menurut aturan yang tercantum dalam UUD 1945, kedaulatan  rakyat adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur kecuali
a. Utusan daerah
b. Utusan golongan
c. Utusan partai politik
d. Utusan TNI
e. Utusan pemerintah
Pada hakikatnya setiap warga negara berhak atas pekerjaan  dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Aturan dasar  ini tercantum dalam UUD 1945….
a. Bab X Pasal 27 (1)
b. Bab X Pasal 27 (2)
c. Bab X Pasal 28 (1)
d. Bab XII Pasal 30 (1)
e. Bab XII Pasal 30 (2)
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan  warga negara, termasuk dalam….
a. Hukum privat
b. Hukum pidana
c. Hukum perdata
d. Hukum administrasi negara
e. Hukum publik
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa “negara  Indonesia berdasarkan atas hukum (“rechsstaat”) tidak  berdasarkan atas kekuasaan belaka (“machsstaat”). Oleh karena itu, negara dalam menjalankan   aktivitasnya harus ….
a. Berdasarkan pemerintah
b. Berdasarkan hukum
c. Mengacu pda kebutuhan
d. Merujuk pada kepentingan
e. Menuruti keinginan penguasa
Peraturan perundang-undangan tertinggi yang sekarang  berlaku di Indonesia adalah….
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Ketetapan-ketetapan MPR
d. Supersemar
e. Undang-undang
Peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai  hierarki tertentu. Di antara peraturan perundang-undangan berikut, yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah  
a. Undang-undang
b. Keputusan MPR
c. Keputusan Presiden
d. Ketetapan MPR
e. Undang Undang Dasar

Minggu, 12 Agustus 2012

uud 45


UNDANG-UNDANG DASAR 1945

(SETELAH AMANDEMEN I S.D. IV - DALAM SATU NASKAH)


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN


Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.


Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.


BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA


Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau WakilPresiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden):

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.


Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14


(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.


BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG


Dihapus.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA


Pasal 17



(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.


BAB VI

PEMERINTAH DAERAH


Pasal 18



(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.


Pasal 18A


(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.


Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Pasal 19


(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun


Pasal 20


(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.


Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VII A

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C



(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.


Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E


(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.


BAB VIII

HAL KEUANGAN


Pasal 23



(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BadanPemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.


Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.


Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.


Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.


Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.


Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN


Pasal 24


(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.


Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.


Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA

WILAYAH NEGARA


Pasal 25 A



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK


Pasal 26


(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.



BAB XA

HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F


Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H


(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.


Pasal 28J


(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


BAB XI

AGAMA


Pasal 29


(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.


BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30


(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII

PENDIDIKAN


Pasal 31


(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.


Pasal 32


(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.


BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL


Pasal 33


(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Pasal 34


(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN


Pasal 35


Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.


Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.


Pasal 36A

Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.


Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.


BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR


Pasal 37



(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.


Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.